Kamis, 27 Februari 2014

Ngeseks Sukai Sama Sukai Juga Dapat Dipidana

Ngeseks Sukai Sama Sukai Juga Dapat Dipidana

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, tak ada arti sukai sama sukai dalam masalah asusila yang melibatkan anak dibawah usia. Siapa saja pelakunya dapat diproeses dengan cara hukum.

“Jika orang dewasa dengan anak dibawah usia walau anak yang dibawah usia itu sukai terus dapat di pidana. Begitupun pada anak dibawah usia dengan anak dibawah usia itu terus dapat diolah dengan cara hukum, ” kata Arist pada Baritahu.blogspot.com, Rabu (25/2/2014).

Dia menyampaikan, ketentuan yang melarang jalinan intim diluar nikah telah benar-benar terang. " Di Negara kita telah ditata, siapa saja yang lakukan jalinan intim diluar nikah seperti suami istri, terlebih dipertontonkan dapat dihukum, ” katanya.

Arist mengharapkan, Mabes Polri betul-betul memroses masalah video porno yang melibatkan anak dibawah usia untuk aktornya. Masalah ini, lanjut dia, dapat juga jadi momentum untuk orangtua membuat perlindungan anaknya supaya tidak terperosok masalah asusila.

" Lantaran, orangtua adalah garda paling depan membuat perlindungan ketahanan keluarga, ” tutupnya.

Seperti di ketahui, Subdit Cyber Crime Mabes Polri menangkap pelaku child pornography on-line di suatu rumah kos di Jalan H Akbar, Nomer 46, Cicendong, Bandung, Jawa Barat pada Senin 24 Februari 2014, sekira jam 03. 00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesial Bareskrim Polri, ‎Brigjen Pol Arief Sulistyanto‎ menyampaikan, jajarannya mengamankan tanda bukti berbentuk dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, serta tiga buah ATM dari Bank BCA, BRI, dan Mandiri.