Selasa, 11 Februari 2014

Pastor Bunuh Suster serta 2 Bayi, Ini Urutan Sampai Herman Divonis Mati

Pastor Bunuh Suster serta 2 Bayi, Ini Urutan Sampai Herman Divonis Mati

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati pada pastor Herman Jumat Masan. Pria yang kepastorannya sudah dicopot itu membunuh kekasihnya, suster Grace serta dua bayi hasil jalinan gelap itu.

Tersebut urutan masalah itu yang dikumpulkan detikcom dari beragam sumber, Rabu (12/2/2014) :

1995

Herman berteman dengan Mery Grace yang bernama asli Yosephine Karedok Payong. Saat itu, Herman tengah melakukan praktik pastoral, sesaat Mery yaitu mahasiswa di STFK Ledalero.

1997

Herman bertugas di Lela, serta Grace bekerja di RSU Lela.

1998

Herman serta Grace melakukan jalinan pacaran. Hasil dari jalinan itu, Grace juga hamil.

Juni 1999

Lahir anak pertama hasil pacaran Grace dengan Herman pada jam 19. 00 Wita bertempat di kamar Herman. Bayi lelaki itu, ditutup mulutnya lantaran takut ketahuan orang sampai bayi lelaki itu wafat dunia.

Setelah itu, bayi itu dikuburkan di depan kamarnya Herman serta ditanami bunga di atasnya untuk sinyal.

Kemudian, Herman serta Grace terus menjalin jalinan asmara.

2001

Grace kembali hamil ke-2 kalinya hasil jalinan dengan Herman.

Maret 2002

Lahir anak ke-2 serta dilewatkan sampai mati sebagian waktu sesudah lahir. Lalu bayi dikuburkan di depan kamar Herman serta ditandai bunga.

Sembilan hari sesudah melahirkan, Grace wafat dunia disebabkan pendarahan waktu melahirkan. Grace lalu dikuburkan di depan kamarnya Herman, serta lagi-lagi ditandai dengan bunga.

Januari 2013

Kejahatan Herman terungkap. Hal semacam ini berawal dari narasi kekasih Herman, Sofi yang menceritakan itu ke sebagian pihak. Usaha Herman menutupi 10 th. pembunuhan itu juga terungkap. Polisi lalu membongkar mayat ketiga korban pada 27 Januari 2013
24 Juli 2013
Jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati
19 Agustus 2013

Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dikuatkan pengadilan tinggi.

11 Februari 2014

MA menjatuhkan hukuman mati pada pastor Herman. Duduk untuk majelis hakim Timur Manurung, Dr Dudu Duswara serta Prof Dr Gayus Lumbuun.