Ahok Larang Kadishub Terlibat Tender Bus
Jakarta - Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI keluarkan kebijakan baru tentang pekerjaan pokok serta manfaat (Tupoksi) Kepala Dinas Perhubungan (Ka dishub). Kebijakan itu mengatur larangan Kadishub terlibat dalam tender pengadaan bus.
Kebijakan ini dikeluarkan supaya masalah bus transjakarta serta Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang karatan serta rusak tak terulang lagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, pekerjaan Kadishub yang baru waktu ini dapat berikan kuasa pada suku dinas (sudin) dalam menggerakkan program berkenaan pengembangan transportasi ataupun kemacetan di Jakarta.
Pekerjaan setelah itu, diterangkan pria yang akrab disapa Ahok ini, Kadishub DKI yang saat ini dijabat Muhammad Akbar tak akan diijinkan terlibat dalam pengadaan barang seperti bus-bus untuk angkutan umum. Terhitung pengadaan pembangunan halte serta terminal bus.
" Dia (Kadishub) tak bisa terlibat dalam tender pengadaan bus, terhitung halte serta terminal. Seluruhnya diserahkan ke PT Transjakarta. Dia tidak bisa ngurusin proyek terus-terusan, ” kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Politisi Gerindra ini inginkan Kadishub yang saat ini lebih fokur mengatur marka jalan yang telah buruk untuk diperbaiki, pembagian shift petugas untuk penyusunan jalan raya terutama di jalur busway.
Dan membikinkan yellow box untuk menolong polisi jalan raya yang lakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tidak mematuhi ketentuan jalan raya. Lalu gunakan system closed circuit television (CCTV) serta monitornya dipusatkan disuatu tempat hingga bisa mengawasi jalan raya dengan baik.
" Kadishub yang saat ini tambah baik ngurusin marka jalan yang buruk, kerja sama juga dengan Dinas PU jalan mana yang perlu petugas. Yang utama mikirin pembenahan jalan raya serta pengembangan transportasi. Tak bisa terlibat dalam proyek, " tegasnya.
