Daging Halal-Nonhalal Di produksi Satu Atap, Apa Kata Ketua MUI?
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bakal meninjau lagi sertifikasi halal yang didapatkan dari instansi pemberi sertifikat halal di Australia, Islamic Coordinating Council of Victoria atau ICCV, pada rumah potong hewan (RPH) di Flemington, Australia. " Bila kelak ketemu, kita bakal memprotes. Berarti, kami bakal me-review sertifikasi, " kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah pada 26 Februari 2014 selesai jumpa pers.
Seperti ditulis majalah Tempo Astaga Label Halal yang terbit minggu ini, pabrik pemotongan daging yang berdiri dari 1981 itu mengolah daging halal serta daging nonhalal dalam satu lokasi serta peralatan yang sama. Di pabrik itu, daging dengan klasifikasi halal di proses saat pagi hari. Lalu pada siang sampai sore hari, ditempat yang sama serta pisau yang sama, daging nonhalal di proses.
Amidhan menjelaskan bahwasanya Majelis Ulama Indonesia bakal mendeteksi rumah potong hewan itu. Tetapi, menurut dia, rumah potong hewan itu berproduksi untuk keperluan lokal Australia, bukan hanya untuk luar negeri, terlebih Indonesia.
Tetapi, waktu Tempo bertanya ihwal sumber yang mengatakan bahwasanya pabrik itu malah mengekspor daging yang dilabel halal itu ke Indonesia, Malaysia, Cina, Jepang, Singapura serta negara-negara Timur-Tengah, Amidhan menyebutkan bakal mendeteksi serta mempertanyakan hal semacam itu pada ICCV. " Hingga dapat kita cabut izinnya seperti AHFS, " kata Amidhan.
Amidhan mempertanyakan, dalam ihwal sertifikasi halal ini, ia terasa senantiasa dikejar oleh media. Walau sebenarnya, ada tiga pejabat yang lain, seperti Sekretaris Jenderal Ichwan Syam, Ketua Komisi Fatwa Ma'ruf Amin serta Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. (Baca : Ada Pejabat MUI di Balik Patgulipat Label Halal)
Manajer administrasi sekalian auditor untuk ICCV, Sidki Guzel, mengaku lembaganya berikan sertifikasi halal untuk perusahaan di Flemington itu. Guzel menyampaikan tiap-tiap negara mempunyai standard yang tidak sama dalam masalah halal. Saat berikan sertifikasi halal, ICCV merujuk pada kriteria yang diputuskan di setiap negara. " Saya pastika product yang diekspor ke Indonesia diolah dengan standard halal. Tak ada pemrosesan daging halal serta nonhalal dalam satu atap, " katanya. (Baca : Sertifikat Halal MUI Itu Harusnya Gratis, namun...)
Pejabat Majelis Ulama Indonesia ditengarai memainkan izin pemberian sertifikat halal di Australia serta negara lain. Penelusuran Tempo, beberapa bukti tunjukkan ada setoran-setoran yang di kirim berkenaan dengan pemberian lisensi untuk perusahaan di Australia. Lisensi ini dipakai oleh perusahaan lokal Australia untuk berikan label halal untuk product yang di jual di Indonesia. (Baca : Calo Halal Asal Indonesia Beroperasi di Australia)
Amidhan mengepalai bidang masalah ekonomi serta sertifikasi halal di MUI. Berbarengan Sekretaris Jenderal Ichwan Syam, sinyal tangannya terdaftar pada surat izin untuk lembaga-lembaga pemberi label halal. Keduanya juga yang meneken surat pencabutan izin bila perusahaan dikira tidak mematuhi ketentuan MUI. (Baca : Ada Pejabat MUI di Balik Patgulipat Label Halal)
Amidhan menyangkal terima setoran. Menurut Amidhan, walau ia yang meneken surat izin atau sanksi, keputusannya diketok berbarengan tiga orang yang lain. Salah satunya Direktur Instansi Pengkajian Pangan, Obat-obatan, serta Kosmetika MUI Lukmanul Hakim.
