Selasa, 11 Februari 2014

Karena Cemburu Istri Habisi Nyawa Suami

Karena Cemburu Istri Habisi Nyawa Suami

Saodah tega menghabisi nyawa suaminya sendiri, Mustain. Itu dikerjakan karena terbakar api cemburu, lantaran sang suami bakal membelikan suatu tempat atau rumah untuk istri keduanya. Tetapi, Saodah tidak membunuh sang suami dengan tangannya sendiri.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyampaikan, Saodah meminta pertolongan rekannya bernama Hasun untuk mencari eksekutor dalam pembunuhan itu. Hasun juga meminta rekannya, Panidi yang tinggal di Kabupaten Gresik untuk membunuh Mustain.

“Kedua tersangka telah sama-sama kenal dari enam bln. lalu di Madura waktu adu ayam. Panidi untuk eksekutor dibayar duit muka sebesar Rp1 juta serta pasca eksekusi Rp3 juta, ” tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 Februari 2014.

Saat telah sepakat untuk menggerakkan gagasan pembunuhan itu, Hasun segera menjemput Panidi di Terminal Tanjung Priok. Tiba di Jakarta, Saodah sudah mempersiapkan rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Bengawan Solo, Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelum saat mengeksekusi korban, pelaku pernah mengintai sepanjang sepekan. Intaian itu, kata Rikwanto, dikerjakan untuk lihat muka korban serta tempat-tempat yang kerap dikunjungi korban.

Lalu, pada 25 Januari 2014 seputar jam 09. 00 WIB, Panidi segera menggerakkan eksekusi. Ia datang ke rumah korban, waktu Mustain tengah seseorang diri di tempat tinggalnya.

“Ketika korban lengah, Panidi segera keluarkan sepotong kayu dolken dari dalam jaketnya serta dengan benar-benar keras sekuat tenaga memukul kepala korban dari belakang. Lalu korban pingsan, ” kata Rikwanto.

Merokok 15 menit
Sesaat itu, Kepala Unit Reserse Kriminil Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi menyampaikan, selesai pingsan korban pernah sadar serta keluarkan nada serak-serak. Lalu, Panidi segera melempar bogem mentah ke rahang korban sampai menyebabkan keluar darah dari telinga.

“Saat menanti korban yang tetap bernafas, korban pernah merokok sepanjang seputar 15 menit. Sesudah meyakini korban tewas, tersangka segera kabur, ” kata Daddy.

Tidak cuma angkat kaki dari indekosnya, Panidi juga melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Lampung sepanjang 10 hari. Lalu pelaku segera ke Gresik, serta di tangkap oleh Jatanras Polrestro Jakarta Utara.

Gagasan pembunuhan ini terungkap lantaran Saodah melarang jasad suaminya diautopsi. Walau sebenarnya, kematian suaminya terbilang tak lumrah.

Atas aksi itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP perihal tindak pidana pembunuhan merencanakan. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 th. penjara.