Selasa, 18 Februari 2014

Walikota Risma Punya niat Mundur, Ada Apa?

Walikota Risma Punya niat Mundur, Ada Apa?

Walikota Surabaya Tri Rismaharini bikin ramai jagat politik tanah air. Beritanya, dia punya niat mundur dari jabatan yang diraihnya lewat pilkada dengan cara segera itu.

Isu yang berkembang, argumen Risma akan mundur lantaran banyak desakan serta ada konflik internal di badan partai dalam penentuan wakil walikota yang menukar Bambang DH, wakil walikota yang berpasangan dengan Risma waktu pilkada.

Tidak butuh saat lama, isu itu disikapi serius Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengusungnya dalam Pilkada th. 2010 itu. PDIP segera turunkan petingginya untuk bicara dengan cara segera pada Risma.

Untuk menghindar Risma mundur dari jabatannya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengutus Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo, Wasekjen Ahmad Basarah serta Ketua DPP Mindo Sianipar untuk berangkat ke Surabaya bersua Risma.

“Dari hasil pertemuan mereka, kami menyimpulkan yang berlangsung cuma persoalan dinamika internal, ” tutur Basarah.

Basarah menegaskan, DPP PDIP terus mensupport Risma untuk Wali Kota Surabaya. Seluruhnya Dewan Pimpinan Cabang serta Dewan Pimpinan Daerah PDIP disuruh berlaku sama, mensupport Risma. Basarah meminta Risma bersabar.

“Ini ujian Bu Risma untuk jadi pemimpin yang semakin besar lagi. Bu Risma mesti konsentrasi hingga usai saat jabatannya. Bila pemimpin berhenti di dalam jalan dengan argumen yg tidak dapat ditolerir, dapat negatif, ” katanya.

Basarah mengaku ada konflik Risma dengan susunan DPC PDIP Surabaya serta DPD PDIP Jawa Timur. “Ada banyak hal yang perlu diklopkan lantaran Bu Risma bukan hanya pengurus partai, namun petugas partai di eksekutif. Ini cuma dinamika politik lokal pada Bu Risma dengan Pak Wisnu, ” kata dia.

Wisnu yang ia maksud adalah Ketua DPC PDIP Surabaya yang barusan dilantik jadi Wakil Wali Kota Surabaya untuk mengikuti Risma. Wakil Wali Kota Surabaya yang pada mulanya, Bambang Dwi Hartono, sudah mundur saat maju pada Pilkada Jawa Timur 2013. Tetapi Risma  diberitakan terasa tidak pas dengan Wisnu yang menukar Bambang.

PDIP berprasangka buruk ada usaha memecah-belah soliditas internal PDIP oleh partai lain. Hasrat Tri Rismaharini untuk mundur dari jabatannya untuk Wali Kota Surabaya di baca PDIP untuk indikasi usaha adu domba itu. Terlebih Risma adalah satu diantara kader muda paling baik yang dipunyai PDIP.

“Ini telah saya baca dari jauh hari. Ada skenario dari partai politik spesifik untuk mendorong konflik di PDIP. Saat timbul konflik serta satu diantara pihak dirugikan, kader kami yang terasa kecewa lalu di ambil partai spesifik, ” kata Basarah.

Menurut Politisi senior PDIP, Pramono Anung, Selasa 18 Februari 2014, Risma mesti dipertahankan lantaran tidak cuma partai saja yang inginkan Risma, namun orang-orang Surabaya.

" Dalam masalah Bu Risma, PDI P lihat apa yang jadi tanggapan umum, " kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Pramono, semestinya Risma tidak butuh resah dengan konflik internal ini. Terlebih lantaran timbulnya Wakil Wali Kota, Wisnu Sakti Buana. Karena, untuk pimpinan, Risma mempunyai kewenangan penuh untuk memutuskan. " Wakil terus wakil, " tuturnya.

Petisi Dukung Risma
Kemauan Tri Rismaharini mundur dari jabatan Wali Kota Surabaya juga ditentang keras beberapa kelompok diluar DPP PDIP. Nampak tiga petisi support pada Risma di change. org, basis petisi digital yang beredar didunia maya. Dari tiga petisi itu, dua digagas warga Surabaya, serta satu warga Batam.

Petisi yang beroleh paling banyak support diinisiasi seseorang asal Batam. Dia tak mencantumkan nama aslinya, tetapi bikin petisi atas nama Save Risma. Sampai siang ini, Selasa 18 Februari 2014, petisi berjudul ‘Warga Surabaya Tak Mau Ibu Risma Mundur dari Jabatannya’ itu sudah memperoleh 1. 308 support.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, juga mensupport Risma untuk melanjutkan saat jabatannya sampai usai saat jabatannya. Ahok merekomendasikan supaya Risma hadapi seluruhnya serangan serta desakan sepanjang memimpin Surabaya.

" Namanya orang politik pasti terserang orang. Bila mundur jadi orang pikir melarikan diri. Hadapi saja, " tutur dia.

Sempat Dipecat DPRD
Langkah Risma untuk Wali Kota Surabaya tidak senantiasa mulus. Batu sandungan juga telah menghadang di th. pertama ia menjabat. Pada 31 Januari 2011, DPRD Surabaya coba melengserkan Risma. Itu dikarenakan dia menerbitkan Ketentuan Walikota (Perwali) Nomer 56 Th. 2010 perihal Perhitungan Nilai Sewa Reklame, serta Perwali Nomer 57 Th. 2010 perihal Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas di Lokasi Spesial Kota Surabaya.

Ke-2 Perwali itu mengatur kenaikan pajak reklame ukuran besar serta tengah sebesar 25 %, dan turunkan pajak reklame ukuran kecil. Risma mempunyai maksud khusus menerbitkan ke-2 Perwali itu : untuk menghimpit perkembangan reklame ukuran besar yang sering rubuh terkena angin kencang jika cuaca jelek, serta memudahkan Usaha Kecil Menengah yang mau menempatkan reklame kecil manfaat mempromosikan usaha mereka.

Risma juga menegaskan, pajak di lokasi spesial Surabaya memanglah butuh dinaikkan supaya entrepreneur tidak seenaknya menempatkan iklan di jalan umum. Pemasangan iklan terlampau banyak, serta amburadul, menurut Risma, bakal jadikan Surabaya bak belantara iklan. Maka dengan meninggikan pajak reklame ukuran besar, ia mengharapkan entrepreneur iklan berpindah menempatkan iklan di mass media daripada menempatkan baliho di jalan-jalan kota.

Tetapi penerbitan Perwali Nilai Sewa Reklame oleh Risma itu memperoleh tentangan beberapa entrepreneur reklame besar. Mereka mengajukan surat keberatan lewat DPRD Kota Surabaya. DPRD Surabaya berasumsi Risma tidak mematuhi Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Th. 2006 perihal Prosedur Pengaturan Hukum Daerah, lantaran sang wali kota tak melibatkan Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) dalam membuat Perwali.

DPRD Surabaya juga mereferensikan pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ketentuan itu di dukung oleh enam dari tujuh fraksi politik yang ada di DPRD Surabaya, terhitung PDIP yang mengusungnya untuk Wali Kota Surabaya pada Pilkada. Cuma satu fraksi yang menampik pemberhentian resmi Risma, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi menyebutkan tidak ada cukup argumen untuk memecat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Gamawan menegaskan, Ketentuan Wali Kota tak dapat jadikan argumen pemecatan. Kekeliruan administrasi dalam sistem penerbitan Perwali Nilai Sewa Reklame, yakni tidak dilibatkannya SKPD dalam pengaturan Perwali, tetap manusiawi.

“Jangankan Ketentuan Wali Kota, Ketentuan Daerah saja dapat salah. Karenanya ada evaluasi pada ketentuan-peraturan itu. Namun pemecatan Wali Kota lantaran argumen itu terlalu berlebih, ” tutur Gamawan. Ia memberikan, pemberhentian kepala daerah cuma dikerjakan dengan jika kepala daerah berkenaan tidak mematuhi sumpah serta tak dapat melakukan pekerjaan.